Kompas.com/ Tatang Guritno
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memenuhi undangan pemeriksaan dari Bawaslu DKI Jakarta, Senin (18/3/2019) kemarin.
Fadli Zon diperiksa atas dugaan pelanggaran kampanye dalam aktivitas keagamaan Munajat 212 yang digelar di Monas, Senin (21/2/2019) bulan lalu.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno ini dilaporkan karena statusnya sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI saat menghadiri Munajat 212 tersebut.
Menanggapi hal tersebut Fadli Zon menyebutkan bahwa ia datang atas undangan panitia sebagai Wakil Ketua DPR RI dan tidak melakukan aktivitas kampanye.
"Saya diundang panitia sebagai Wakil Ketua DPR, dan tentu saja tidak melakukan kegiatan kampanye," jelasnya.
Ia menambahkan dalam acara tersebut juga hadir pimpinan-pimpinan lembaga tinggi negara seperti Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, serta Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
"Kalo diminta oleh masyarakat apalagi dalam rangka mengawasi dan menyerap aspirasi ya kita perlu datang. Tugas ini konstitusional dan dilindungi oleh undang-undang," pungkasnya.
Tanggapi Ketidakhadiran Neno Warisman
Diketahui Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga Uno Neno Warisman mangkir dari tiga kali panggilan Bawaslu DKI Jakarta.
Ia tak menghadiri panggilan pertama Selasa (5/3/2019).
Panggilan kedua, Senin (12/3/2019) serta panggilan terakhir pada Rabu (13/3/2019) pekan lalu.
Fadli Zon menyebutkan ketidakhadiran rekannya pada tiga kali panggilan Bawaslu DKI Jakarta terkait aktivitasnya yang begitu padat.
"Bu Neno setahu saya jadwalnya padat ya.Padat sekali," ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa Neno Warisman seharusnya tidak perlu diperiksa.
"Sebetulnya kalo Bu Neno enggak ada masalah apa-apa ya. (Jadi) untuk apa dipanggil lagi?" kata Fadli Zon.
Bawaslu Akan Tetap Beri Putusan
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menerangkan, ketidakhadiran Neno Warisman dalam tiga kali undangan pemeriksaan tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan.
Dirinya menurutkan pada Rabu (20/3/2019) besok, Bawaslu DKI Jakarta harus tetap mengeluarkan penetapan status tentang laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan dalam acara Munajat 212.
"Ya bagaimana kami akan akan memutusukan jika yang bersangkutan tidak hadir? Namun proses terus berjalan, kami akan tetap bahas dan beri putusan Rabu besok," katanya.
Menurut Puadi apa yang dilakukan Bawaslu DKI Jakarta tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Sesuai undang-undang tersebut kami harus tetapkan status dari pelaporan ini 14 hari setelah laporan masuk," terang Puadi.
Baik Fadli Zon dan Neno Warisman dilaporkan oleh seorang warga negara karena diduga melakukan pelanggaran kampanye dalam aktivitas keagamaan Munajat 212.
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memenuhi undangan pemeriksaan dari Bawaslu DKI Jakarta, Senin (18/3/2019) kemarin.
Fadli Zon diperiksa atas dugaan pelanggaran kampanye dalam aktivitas keagamaan Munajat 212 yang digelar di Monas, Senin (21/2/2019) bulan lalu.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno ini dilaporkan karena statusnya sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI saat menghadiri Munajat 212 tersebut.
Menanggapi hal tersebut Fadli Zon menyebutkan bahwa ia datang atas undangan panitia sebagai Wakil Ketua DPR RI dan tidak melakukan aktivitas kampanye.
"Saya diundang panitia sebagai Wakil Ketua DPR, dan tentu saja tidak melakukan kegiatan kampanye," jelasnya.
Ia menambahkan dalam acara tersebut juga hadir pimpinan-pimpinan lembaga tinggi negara seperti Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, serta Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
"Kalo diminta oleh masyarakat apalagi dalam rangka mengawasi dan menyerap aspirasi ya kita perlu datang. Tugas ini konstitusional dan dilindungi oleh undang-undang," pungkasnya.
Tanggapi Ketidakhadiran Neno Warisman
Diketahui Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga Uno Neno Warisman mangkir dari tiga kali panggilan Bawaslu DKI Jakarta.
Ia tak menghadiri panggilan pertama Selasa (5/3/2019).
Panggilan kedua, Senin (12/3/2019) serta panggilan terakhir pada Rabu (13/3/2019) pekan lalu.
Fadli Zon menyebutkan ketidakhadiran rekannya pada tiga kali panggilan Bawaslu DKI Jakarta terkait aktivitasnya yang begitu padat.
"Bu Neno setahu saya jadwalnya padat ya.Padat sekali," ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa Neno Warisman seharusnya tidak perlu diperiksa.
"Sebetulnya kalo Bu Neno enggak ada masalah apa-apa ya. (Jadi) untuk apa dipanggil lagi?" kata Fadli Zon.
Bawaslu Akan Tetap Beri Putusan
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menerangkan, ketidakhadiran Neno Warisman dalam tiga kali undangan pemeriksaan tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan.
Dirinya menurutkan pada Rabu (20/3/2019) besok, Bawaslu DKI Jakarta harus tetap mengeluarkan penetapan status tentang laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan dalam acara Munajat 212.
"Ya bagaimana kami akan akan memutusukan jika yang bersangkutan tidak hadir? Namun proses terus berjalan, kami akan tetap bahas dan beri putusan Rabu besok," katanya.
Menurut Puadi apa yang dilakukan Bawaslu DKI Jakarta tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Sesuai undang-undang tersebut kami harus tetapkan status dari pelaporan ini 14 hari setelah laporan masuk," terang Puadi.
Baik Fadli Zon dan Neno Warisman dilaporkan oleh seorang warga negara karena diduga melakukan pelanggaran kampanye dalam aktivitas keagamaan Munajat 212.
Fadli Zon Penuhi Panggilan Bawaslu DKI Jakarta | |
2 Likes | 2 Dislikes |
138 views views | 104K followers |
News & Politics | Upload TimePublished on 18 Mar 2019 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét