BEKASI, KOMPAS.com - Pada Sabtu (2/3/2019) pukul 06.25 WIB, Daeng membunuh Eljon setelah keduanya cekcok karena merebut bayi dari Wati di Rumah kontrakan Daeng di area Gudang arang. Usai cekscok, Daeng menghantam kepala Eljon dengan sebuah tabung gas 3 kilogram.
Korban pun tak sadarkan diri, Daeng memukul kembali korban dengan tabung gas sebanyak 6 kali untuk memastikan korban tewas. Saat itu Wati mengambil barang milik korban yakni, dua unit handphone, satu dompet, dua casan handphone, dan dua unit powerbank.
Usai menghabisi korbannya, Daeng membungkus tubuh korban dengan plastik. Darah korban pun berserakan di dalam gudang tersebut.
"Tersangka Daeng kembali ke dapur dan membersihkan darah di lantai dan menyuruh Wati mengambil air di kamar mandi. Daeng mandi dan mengganti baju karena baju terkena darah korban," ujar Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Herman Edco.
Keesokan harinya pada Minggu (3/3/2019) pukul 02.00 WIB, Daeng membungkus korban dengan plastik hitam dan membawa korban ke Kali Cibening menggunakan sepeda motor untuk membuang korban.
Plastik berisi mayat korban itu pun ditemukan seorang warga, lalu melaporkan penemuan mayat tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi pun berhasil menangkap Daeng dan Wati (28) di sebuah rumah kontrakan, di Jalan Caman Utara, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Daeng (54), tersangka kasus pembunuhan pria bernama Eljon Manik di Bekasi (42) dijerat pasal berlapis karena perbuatannya.
Argo mengatakan, Daeng dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dan pasal 351 KUHpidana tentang penganiayaan.
"Ya ini kena pasal 340, 351 yah ancamannya seumur hidup yah," kata Argo di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1, Rumah kontrakan Daeng di area Gudang arang, Jalan Caman Utara, Kampung Caman Raya, Kota Bekasi, Selasa (12/3/2019).
Sedangkan, Wati (28) yang berperan memperlancar aksi Daeng membunuh Eljon sementara ini dikenakan pasal 363 tentang pencurian.
"Ya itu kan pasalnya itu, soal perannya (dikenakan pasal berapa) kan itu di hakim yah," ujar Argo.
Penulis : Dean Pahrevi
Korban pun tak sadarkan diri, Daeng memukul kembali korban dengan tabung gas sebanyak 6 kali untuk memastikan korban tewas. Saat itu Wati mengambil barang milik korban yakni, dua unit handphone, satu dompet, dua casan handphone, dan dua unit powerbank.
Usai menghabisi korbannya, Daeng membungkus tubuh korban dengan plastik. Darah korban pun berserakan di dalam gudang tersebut.
"Tersangka Daeng kembali ke dapur dan membersihkan darah di lantai dan menyuruh Wati mengambil air di kamar mandi. Daeng mandi dan mengganti baju karena baju terkena darah korban," ujar Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Herman Edco.
Keesokan harinya pada Minggu (3/3/2019) pukul 02.00 WIB, Daeng membungkus korban dengan plastik hitam dan membawa korban ke Kali Cibening menggunakan sepeda motor untuk membuang korban.
Plastik berisi mayat korban itu pun ditemukan seorang warga, lalu melaporkan penemuan mayat tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi pun berhasil menangkap Daeng dan Wati (28) di sebuah rumah kontrakan, di Jalan Caman Utara, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Daeng (54), tersangka kasus pembunuhan pria bernama Eljon Manik di Bekasi (42) dijerat pasal berlapis karena perbuatannya.
Argo mengatakan, Daeng dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dan pasal 351 KUHpidana tentang penganiayaan.
"Ya ini kena pasal 340, 351 yah ancamannya seumur hidup yah," kata Argo di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1, Rumah kontrakan Daeng di area Gudang arang, Jalan Caman Utara, Kampung Caman Raya, Kota Bekasi, Selasa (12/3/2019).
Sedangkan, Wati (28) yang berperan memperlancar aksi Daeng membunuh Eljon sementara ini dikenakan pasal 363 tentang pencurian.
"Ya itu kan pasalnya itu, soal perannya (dikenakan pasal berapa) kan itu di hakim yah," ujar Argo.
Penulis : Dean Pahrevi
Pelaku Pembunuhan Pria Terbungkus Plastik Di Bekasi Jalani Rekonstruksi | |
11 Likes | 11 Dislikes |
3,077 views views | 104K followers |
News & Politics | Upload TimePublished on 12 Mar 2019 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét